JurnalOne.com, BANGKO – Alat Zoomlion disinyalir digunakan untuk beraktivitas tambang ilegal milik Des warga Desa Tiga Alur, Pangkalan Jambu yang masuk dikelokasi bantaran Sungai Markeh, masuk administrasi wilayah Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Mesumai, Merangin, Jambi, dikomplin warga, Selasa (21/09/2026).
Informasi yang diterima media ini dari warga setempat sebut saja KL (37) dan beberapa rekannya pengurus alat dilapangan diduga bernama Ucok, warga Desa setempat, dia berprofesi sebagai bertugas sebagai oknum di Dinas Pol PP Kabupaten Merangin.
“Alat berat Zoomlion milik Des yang diurus Ucok milik warga Desa Tiga Alur bernama Des itu memang mebuat kami merandang. Datang hanya merusak alam, meski itu tanah yang digarap milik Ucok, kami yang di Desa ini terkena dampak lingkungan dampak aktivitas itu,” tegas KL saat dibincangi kemedia ini.
Terkait alat berat Des ini, lanjut KL, dirinya dan masyarakat tidak tinggal diam. Rencananya, dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini kepihak berwajib atas perusakan alam dan perampokan kekayaan milik negara.
“Kita tidak main main dengan alat berat milik Des yang membuka tambang ilegal di Desa kami. Kita sudah sepakat akan melaporkan persoalan ini kepihak berwajib,”tambah KL.
Sementara itu, Ucok dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon Whatsapp nampaknya membantah. Katanya dia bukan pengurus alat ber merk Zoomlion, lebih jelasnya silahkan datangi lokasi.
“Maaf yo bang. Saya bukan pengurus alat berat Zoomlion. Kalau Abang mau tau langsung be ke lokasi,” bantah Ucok.
Terpisah pemilik alat, yakni Des diminta keterangannya melalui telepon Whatsapp media ini sedang bernada tidak aktif.Pesan hanya tercoteng satu.(Redaksi).













