JurnalOne.com, BANGKO – Skandal cukong sekaligus sebagai pemain tambang emas secara ilegal menggunakan dua alat berat dilakukan oknum PPPK berprofesi sebagai guru berinisial AP (Adiwan Putra -red) mengajar di SD 094/VI Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Panggalan Jambu, Merangin, sepertinya bakal seru, Rabu (20/05/2026).
Pasalnya, kasus perampokan kekayaan milik nengara dan perusakan alam secara terang terangan dilakukan Andiwan Putra tersebut terhendus oleh Kepala Dinas Kabupaten Merangin, yakni Misrinadi.
Tak ayal, kemedia ini Misrinaldi menegaskan secepatnya memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) menindak lanjuti ke Andiwan Putra terkait kebenaran pemberitaan yang telah beredar tersebut.
“Ya trimakasih, terkait dengan informasi ini, secepatnya saya akan printahkan Kabid untuk mencari info dan kebenarannya,” tegas Kadisdik Misrinadi.
Misrinadi berjanji apa bila dalam hal ini terbukti Andiwan Putra terlibat sebagaimana informasi didalam berita tersebut, AP harus siap dipanggil dan diberikan sanksi.
“Kalau udah ada kejelasan, kita akan panggil. Biar sekalian diperiksa Inspektorat,” singkat Misrinadi.
Sebagaimana diketahui aktvitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan Andiwan Putra menggunakan dua alat berat bermerk Hitaci dan Zomlion tersebut telah melabrak aturan, dan melanggar kode etik sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut bunyi larangan bagi PPPK yang terlibat pada Tambang ilegal, serta poin sanksi dan ancaman pidana:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal dapat dikenakan sanksi ganda, yaitu sanksi pidana berdasarkan undang-undang pertambangan dan sanksi administratif berupa pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran disiplin berat dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Sanksi Pidana (UU Minerba)
Setiap orang, termasuk ASN atau PPPK, yang melakukan penambangan tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan regulasi ini:
[1]
3, Penambangan Tanpa Izin: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar menurut Pasal 158.
- Penampungan & Penjualan: Pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual mineral hasil tambang ilegal juga terancam pidana yang sama berdasarkan Pasal 161. [1, 2]
Sedangkan sampai berita ini diterbitkan Adiwan Putra belum memberikan kerterangan. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsap nomornya tidak aktif. Begitu pesan, juga tidak dibalas.(Redaksi)













