Kali Pertama Kejari Merangin Rampungkan Perkara Melalui Restorative Justice

JurnalOne.com, BANGKO – Kejaksaan Negeri Merangin, Jum’at (20/02/2026) sekira pukul 10:00 WIB pagi menggelar pers rilis terkait penghentian perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu, (18/02/2026) kemaren.

Perkara tersebut, merupakan tindak  pidana narkotika dengan terdakwa anak atas nama RADIT EGIANSYAH (RE) Bin EDI FIRDAUS, disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, sinergi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restorative Justice, termasuk pidana kerja sosial, berjalan secara terukur dan efektif dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

Pelaksanaan keadilan restoratif dalam perkara ini berjalan dengan baik dan telah disetujui oleh:

Prof. Dr Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;

Zullikar Tanjung, S.H. M.H, Direktur B pada Jampidum;

Sugeng Hariadi S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;

Maya Sari S.H., M.H , Asisten Tindak Pidana Umum;Riyanto Setiadi,S. Kom., S.H., M.H., Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.

“Pelaksanaan Restorative Justice dilakukan dengan pendampingan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum melalui sarana daring (Zoom),” ungkap Kejari Merangin Yusmanelly,  SH melalui Kasi Intel Tri Margono SH.

Dikatakannya, keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice ini pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga keadaan yang kondusif serta menciptakan harmonisasi melalui persetujuan bersama, dengan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan- Perundang-Undangan terbaru, termasuk koordinasi dengan pihak pengadilan untuk memperoleh penetapan.  

“Berkas  Perkara anak ini merupakan korban dari komplotan Narkoba yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Tri Margono.

Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu Restorative Justice ini adalah Restorative Justice yang pertama kali untuk pelaku anak di Provinsi Jambi diusulkan dan disetujui oleh Jaksa Agung.(*)