Terbongkar!! Ada Intervensi Camat Tabir Hingga Dua Proyek Fisik Kelurahan Tahun 2025 Gagal Total Dikerjakan

Screenshot

JurnalOne.com, BANGKO – Kasus dugaan pengaturan pada proyek fisik tahun 2025 dilakukan Camat Tabir Syamsul Zaini sehingga mengakibatkan dua kegiatan fisik Kelurahan gagal total, di Kecamatan Tabir, Merangin, Jambi, terus menjadi sorotan, Rabu (14/01/2025).

Informasi menguat, setelah media ini mendapat informasi dari seorang staf Kantor Camat itu sendiri. Menurutnya, dalam persoalan ini Camat Syamsul Zaini  terlalu jauh ikut campur keranah tupoksinya Lurah.

“Dua proyek Kelurahan yang tidak dikerjakan tahun 2025 lalu, ada campur tangan Camat sengaja mengintervensi Lurah,”ungkap seorang Staf Kecamatan Tabir minta namanya ditulis menjelaskan ke media ini.

Saat ditanya, apa bentuk intervensi Camat Syamsul tersebut, sehingga para Lurah tidak mengerjakan kegiatan fisik padahal anggaran tersedia? Sumber mengatakan, bahwa dia tidak ingin terlalu  jauh ikut campur.

“Saya tidak sejauh ikut campur, namun seingat saya waktu mereka rapat, ada terdengar semua kegiatan di Kelurahan yang mengerjakan fisik Camat yang atur, begitu,”singkat sumber.

Hal senada dikatakan RI, seorang Pegawai Kelurahan. Kemedia ini dia mengakui diminta memang ada yang aneh pekerjaan fisik tahun 2025 dari tahun tahun sebelumnya.

“Lurah hanya selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan yang menjadi Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditentukan oleh Camat, selaku Pengguna Anggaran (PA) di ambil dari kantor Camat,” tuturnya.

“Memang aneh kegiatan fisik Kelurahan pada tahun ini, tiga Kelurahan yang menjalankan kegiatan fisik semua tidak mengikuti aturan, seakan-akan dana pemerintah jadi kepentingan Camat, bukan kepentingan masyarakat,”sebut RI.

“Itulah penyebabnya Kelurahan Kampung Baruh dan Kelurahan Dusun Baru tidak mengerjakan kegiatan fisik pada tahun 2025. Mulai Ormas ditentukan Camat, sampai lah urusan PPTK, KPA, PA nya, harus menurut kehendak Camat,”tegasnya lagi.

Mirisnya lagi, hasil pekerjaan jalan rabat beton yang dikerjakan di RT 13 Kelurahan Pasar Rantau Panjang. Banyak masyarakat komplin dan tidak puas, namun Camat menyebutkan sudah sesuai dan dengan aturan.

“Dimana jalan rabat beton tersebut lebar nya hanya 2,2 Meter, dan ketika Masyarakat mempertanyakan, Camat jawabnya sudah pas sehingga Masyarakat tidak puas, selain itu jalan rabat beton tersebut juga terkesan di kerjakan, dan mengkhawatirkan untuk bisa bertahan lama, terkesan asal jadi yang penting selesai pada akhir tahun,” tandasnya.

Sementara, Camat Tabir dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait ada pengaturan dan intervensi olehnya ke Lurah pada proyek fisik Kelurahan, Samsul Zaini sepertinya membatah.

Dalihnya, mulai SK PA, dan KPA ditetapkan Bupati. Sedangakan SK PPTK ditetapkan Lurah selaku KPA, sedangkan Ormas pelaksanakan kegiatan ditetapkan Camat sebagai PA.

“SK PA dan KPA ditetapkan bupati, SK PPTK ditetapkan lurah selaku KPA, sedangkan SK ormas pelaksana kegiatan ditetapkan  camat selaku PA. Hal itu berdasarkan perbup nomor 25 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan,”pungkasnya.(*)

Reporter/Ir Syamil