JurnalOne.com, BANGKO – Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Merangin, Jambi, didenda pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) lebih dari Rp 100 juta rupiah, karena melakukan pelangaran melakukan pembatasan daya listrik (Los -red), Kamis (20/11/2025).
Pelanggaran ini diketahui setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yaitu Tim Gabungan UP3 Muara Bungo, melakukan pengecekan dikantor pimpinan Sarbaini tersebut.
Tim gabungan menemukan pelanggaran yang mempengaruhi pembatas daya serta segel APP terpasang dalam kondisi hilang.
“Temuan di Bidang Marga PUPR Merangin, hasil tim penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan tim Gabungan UP3 Muara Bungo. Ditemukan pelanggaran mempengaruhi pembatasan daya, kemudian segel APP dikantor tersebut juga hilang,” ungkap Kepala PLN Bangko, yakni Aziz saat dikonfirmasi media ini.
“Secara energi masih terukur melalui melaui APP, hanya saja pembatas dayanya tidak sesuai dengan daya terkontrak/langganan,” tambah Aziz.
Pasca ditemukanya pelanggaran, lanjut Aziz, pihaknya sudah berkomonikasi kepihak Bina Marga PUPR Merangin. Dan mereka siap bertanggung jawab atas temuan yang terjadi.
“Namun informasi dari pihak PUPR saat ini masih terkendala anggaran,” terang Aziz.
Kendati demikian, tegas Aziz, pihak PLN tetap meminta PUPR Merangin agar secepatnya menyelesaikan denda atas temuan tersebut.
“Dari kami sesuai arahan UP3 Muara Bungo, tetap meminta pihak PUPR segera menyelesaikan denda atas temuan tersebut,” tukas Aziz
Sedangkan, Plt Kadis PUPR Merangin Sarbaini dikonfirmasi melalui Bidang Bina Marga Arya membenarkan denda dari pihak PLN itu. Katanya, hal itu sudah dilaporkan dengan atasan.
“Soal denda dari PLN itu sudah saya laporkan keatasan. Hasil kesepakatan dengan PLN, kita bertanggung jawab, itu akan dibayar, tapi dalam kurun waktu selama dua tahun,” tegas Arya.(*)
Reporter/Riko Syaputra













