Warga Seling Sebut Tambang Galian C Milik Maskur di Desa Koto Baru Tak Kantongi Izin

JurnalOne.com, BANGKO – Galian C milik Maskur bealamat di Desa Koto Baru tepatnya didepan Ponpes Darul Fiqhi, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin, Jambi syarat tidak mengantongi izin, Selasa (29/07/2025).

Hal ini diketahui, setelah adanya pengakuan  warga Desa Seling bernisial RD (45) kemedia ini.

“Galian C milik Maskur, tidak ada izin itu bang.Udah lama beroperasi,” ungkap RD.

RD berharap, pihak penegak hukum jangan tutup mata terkait ilegalmya Galian C milik Maskur. Secepatnya ditindak, warga juga sudah resah dampak dari Galian C tersebut.

“ Kita harap harap segera mungkin menindak lanjuti Galian C ilegal itu, warga sudah resah, karena jalan udah pada rusak akibat mobil Dumrtuck berton ton tiap hari lewat,” pinta RD.

Sementara itu, Maskur dikonfirmasi media ini juga mengakui usaha yang dilakoninya tersebut memang tidak mengantongi izin.

“ Ya, memang gak ada izin,” singkat Maskur saat dikonfirmasi melalui sambungan Via Whatsapp

Kades Desa Koto Baru Ade Sadria, dibincangi media ini juga membenarkan Galian C itu milik Maskur. Kata Ade, sebelum membuka Galian C itu dirinya telah mempertanyakan hal tersebut ke Maskur.

“Sebelum buka dulu saya telah tanyakan Izin Galian C itu ke pengusaha.Kita mempersilahkan siapa saja yang ingin membuka Galian C di Desa ini asal izin lengkap.Namun apa bila tudak ada izin, saya tidak mau dikaitkan atau dilibatkan apabila hal ini bermasalah nanti,”terang Ade.

Reporter/Ir Syamil