JurnalOne.com, BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur melakukan menandatangan Momerandum of Understanding (MoU) dengan balai pemasyarakatan kelas II Kabupaten Muara Bungo berlokasi diLapas Kelas II B Bangko, Rabu (11/03/2026)
Hal itu dilakukan merupakan bentuk dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara.
Selain itu ini juga merupakan tindak lanjut atas berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026, yang memperkenalkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Hadir diacara itu Wakil Bupati A. Khafidh, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Ketua PN Bangko Acep Sopian Sauri, dan Kajari Bangko Yusmanelly, Perwakilan Dandim 0420/Sarko serta para Pejabat Teras Pemkab Merangin.
Bupati Merangin M. Syukur menyambut dengan baik penerapan hukum Pidana Kerja Sosial tersebut. Pemkab akan menyediakan infrastruktur bagi para terpidana menjalani sanksi ini. Nantinya, para “klien” pemasyarakatan akan diarahkan untuk melakukan kegiatan sosial selama 8 hingga 240 jam.
“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menetapkan fasilitas umum dan sosial yang layak, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,”terang Bupati M. Syukur.
Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Kepala Desa untuk mensosialisasikan ke masyarakat dengan melakukan koordinasi lintas sektor.
“Ini adalah kemajuan hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman. Nanti sosialisasinya akan melibatkan seluruh elemen, termasuk civil society, media sosial hingga perangkat desa dan kecamatannntuk agar masyarakat paham bahwa hukum kini lebih humanis,” tambahnya.
Pidana kerja sosial bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sekaligus menjadi solusi konkret untuk mengatasi kepadatan (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan.
Hukuman ini difokuskan pada tindak pidana non-komersial guna memberikan efek jera tanpa harus memisahkan pelaku dari lingkungan sosialnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan bahwa hukuman Pidana Kerja Sosial adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk berbenah diri.
“Beri mereka kesempatan dan kita jangan menghakimi agar mereka betul-betul bisa kembali menjadi manusia yang bertanggung jawab secara hukum,” singkatnya.(*)













