JurnalOne.com, BANGKO – Nama Kepala Desa Ngaol, Kecamatan Tabir Barat, Merangin, Jambi, Riki mencuat karena disebut sebagai pemain ulung tambang ilegal menggunakan alat berat dengan merk Zomlion tepatnya diperbatasan Desa Ngaol dan Air Liki (Mudik Air -red), Senen (26/01/2026).
“Aktivitas tombang emas menggunakan alat berat merk Zomlion mudik aik tu, alat Riki, Kades kami Ngaol,”sebut DR (42) warga Desa Ngaol kemedia ini.
Saat ditanya DR, sudah berapa lama Kades Riki bermain tambang sejatinya dilarang negara tersebut? DR mengatakan, perbuatan melawan hukum itu sudah dilakoninya cukup lama.
“Cukup lumayan lama,kurang lebih sekitar 6 atau 7 bulan. Alat itu kabarnya alat dia sendiri,”tambah DR.
Sebagai warga, kata DR, dia cukup menyesalkan maraknya Kepala Desa saat ini bermain tambang ilegal, bukan melarangnya, termasuk Kades Ngaol.
“Kalau begini penegasan Bupati Merangin M. Syukur dalam Surat Edaran bahwa Kades tidak dibenaran terlibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), nampaknya tidak berlaku sama sekali,”singkat DR.
Sementara itu, Kepala Desa Ngaol Riki saat diminta keterangannya melalui telepon Whatsapp, terkait usaha tambang ilegal mengunakan alat berat yang dilakoninya membatah keras.
” Mungkin abang salah dak, Riki yang lain mungkin. Perlu saya tegas Kades Ngaol Riki bebas dari PETI,” bantah Riki.
Denga tegas Riki menjamin bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas statemen yang dia berikan. Dan berani bersumpah bahwa dirinya tidak pernah terlibat dengan aktivitas PETI.
”Sumpah demi apapun saya dan siap bertanggung jawab, mau kemanapun saja juga siap,” kilah minta berita ini tidak diberitakan.(Red)













