Pemkab Merangin Larang Masyarakat Nyalakan Petasan dan Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026

Screenshot

JurnalOne.com, BANGKO  – Pada malam pergantian tahun 2025 ke tahun baru 2026 jatuh pada Rabu malam (31/12), seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin dilarang Pemerintah Daerah menyalakan Petasan maupun Kembang Api yang meledak, Rabu (31/12/2025).

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Merangin, M Syukur melalui Sekda Merangin Zulhifni nomor 300/1086/Satpol PP/2025, tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2026, tertanggal 30 Desember 2025.

‘’Saya minta kepada para Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkab Merangin, agar menjadi tauladan bagi masyarakat, dengan tidak melakukan aktivitas menyalakan Petasan maupun Kembang Api yang meledak,” Tegas Sekda, Selasa (30/12/2025) kemaren.

Selain itu pada malam tahun baru 2026 tersebut, Sekda menghimbau masyarakat dan ASN untuk melakukan doa bersama, untuk saudara yang terkena musibah bajir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

‘’Zikir dan doa bersama itu, akan difokuskan di Masjid Raya Al Istiqomah, sekaligus menjadi titik kumpul massa pada malam pergantian tahun baru, sehingga tidak ada masyarakat dan generasi muda yang berkeliaran di jalan-jalan,’’pintanya.

Sedangkan kepada perangkat daerah dan seluruh unsur terkait, diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga SE Sekda tersebut, terlaksana dengan baik.(*)