JurnalOne.com, BANGKO – Pengawas dan pekerja kontruksi proyek taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dieks lokasi kantin PKK Rabu (12/11/2025) pagi ini sekira pukul 10:00 WIB, mendadak dikumpulkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP – TK) Kabupaten Merangin.
Hal itu bukan tanpa alasan, namun ditenggarai lantaran banyak laporan masuk ke DPMPTSP -TK bahwa pengawas dan para tukang kontruksi yang mengerjakan RTH tidak Safety, sehingga melabrak aturan sebagaimana telah diatur dalam undang undang Keselamatan dan Kehatan Kerja (K3).
“Kami dapat laporan, jika pengawas dan para pekerja kontruksi RTH Kota Bangko ini tidak Safety sesuai aturan K3. Setelah kami cek, ternyata itu memang benar, pada waktu itu juga kita lakukan pembinaan, dan menegasan petapa pentingnya K3,” tegas Mediator Hubungan Industrial Tenaga Kerja DPMPTSP – TK yakni Sadarudin.
Ditegaskan Sadar, hasil penulusuran mereka banyak ditemukan pelanggaran K3 dilapangan bisa menyebabkan kecelakaan kerja. Bahkan, pihaknya mewarning manajemen kontruksi tersebut selama tiga hari kedepan agar fasilitas Safety disiapkan.
“Kita Dedline mereka tiga hari kedepan.Baik itu pengawas, pekerja, harus Safety dalam bekerja.Kalau tidak, maka temuan ini akan saya layangkan keatasan biar ditindak lanjuti,” tambah Sadarudin.
Dikesempatan itu, Sadarudin juga menyinggung soal pagar yang ditutup dengan hanya perlak plastik. Kata Sadar salah satu tujuan supaya ditutup agar pekerja itu aman dalam bekerja, nyaman, dan selamat, apa lagi proyek kontruksi ini diruas jalan padat.
“Kalau soal mutu dan kualitas pekerjaan, itu bukan tupoksi saya.Kalau soal Safety ada yang dilanggar jangan main main, saya wajib turun tangan,” tukas Sadarudin.(Redaksi).













