BP2P Provinsi Jambi Ancam Pecat Fasilitator Program Bedah Rumah Bila Terbukti Pungli

Screenshot

JurnalOne.com, BANGKO – Dugaan pungutan liar terstruktur dilakukan oknum fasilitator terhadap penerima manfaat program Bantuan Stimulan  Perumahan Swadaya (BSPS), dibeberapa titik Kabupaten Merangin, sebesar 300 ribu rupiah mendapat tanggapan dan ancaman serius dari balai Pelaksanaan Pembangunan Perumahan (BP2P) Provinsi Jambi, Rabu (29/10/2025)

Ancaman itu datang dari Gusman tak lain seorang pejabat TU BP2P Provinsi Jambi saat dibincangi media ini melalui sambungan telepon Whatsapp.

Gusman berjanji, pihaknya akan menelusuri kebenaran dugaan pungli yang dilakukan oknum Fasilitator tersebut. Baginya,semua anggaran biaya program BSPS itu sudah ditanggung Pemerintah, tidak dibenarkan melakukukan pungutan sebentuk apapun, apa lagi pematokan.

“Saya menyampaikan terimakasih atas informasinya.Terkait dugaan pungli itu dilakukan oknum Fasilitator program BSPS di Merangin itu, saya berjanji akan menulusuri kebenarannya,” tegas Gusman.

Gusni melanjutkan, dalam penelusurannya nanti terdapat indikasi dan bukti, dia akan menindak tegas oknum fasilitator tersebut dengan memberikan sangsi.

“Jika memang benar dan terbukti terjadi pungutan, tidak menutup kemungkinan fasilitator di lapangan itu akan di pecat,”singkat Gusman.

Seperti berita sebelumnya, Kabupaten Merangin penerima mamfaat bedah rumah sekitar 200 penerima. Akan tetapi dalam praktek dan realisasi dilapangan terjadi dugaan pungutan sebesar 300 ribu rupiah ditenggarai oknum Fasilitator kepada penerima dengan dalih pembuatan profosal.

Apa bila di hitung dengan sekitar 200 penerima manfaat di Merangin angkanya cukup fantastis mencapai sekitar 50 juta rupiah lebih.(*)

Reporter/Riko Syaputra