Pelaku Menyabet Dengan Pisau Hingga Buat Korban Luka Parah di Pondok Kebun Jangkat Timur, di Bekuk Polisi Setelah Lima Hari Buron

JurnalOne.com, BANGKO – HS (45) warga Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi, mengalami luka robek serius ditangan dan paha akibat dianiaya oleh AD (39) mengunakan dua belah pisau saat berada dipondok kebun tepatnya Bukit Tungkat, Rabu (25/06/2026).

Hal ini diakui Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly. Katanya, peristiwa itu terjadi disaat korban sedang istirahat bersama isterinya dipondok kebun.

“Kejadian ini disaat itu korban bersama isterinya sedang beristirahat bersama dipondok kebun. Mereka dikejutkan ada sejata tajam yang ditusukkan dari bawah lantai pondok,” ungkap Ruly.

“Lalu korban membuka pintu, kemudian  pelaku yang telah menunggu, langsung menyerang membabi buta menggunakan dua pisau di kedua tangannya. Korban berusaha menangkis serangan, namun tetap mengalami luka robek di tangan, lalu disusul luka di wajah dan paha akibat sabetan pisau pelaku”tambah Ruly.

Menurut Ruly, pelaku tidak hanya menyerang secara brutal akan tetapi juga mengancam korban dengan kalimat akan membunuh.

“Tidak hanya menyerang secara brutal, pelaku juga mengancam korban dan istrinya dengan kalimat mengerikan, “Jangan ado yang bergerak, kalau ado aku bunuh galo kamu,”begitu ancam pelaku sebut Ruly.

Dalam insiden tersebut, korban sempat mendorong pelaku keluar dari pondok. Namun bukan berhenti, pelaku semakin ganas sambil menebas pisau kearah paha yang membuat korban terluka.

“Pelaku kembali menebaskan pisaunya mengenai paha korban seteah itu melarikan diri. Korban kemudian segera dibawa warga ke Puskesmas Rantau Suli untuk mendapatkan perawatan medis” terang Ruly.

Merasa terancam, lanjut Ruly , istri korban E (42), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jangkat. Kemudian anggota dipimpin AIPTU Mujiono melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan diketahui terakhir berada di sebuah pondok kebun wilayah Desa Tebing Tinggi. Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari Sabtu, 21/6/2025, Tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Jangkat dibantu warga setempat berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jangkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Merangin.

Kapolsek Jangkat Iptu Bakri  menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dan masyarakat yang telah membantu proses penangkapan.

“Kami tegaskan bahwa setiap tindak kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih kepada warga yang proaktif dalam memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara maksimal,” tegas Bakri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius. Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Reporter/Idon Sesra