JurnalOne.com, BANGKO – Kurir dan bandar narkotik jenis sabu berinisial IR (28), dan HA (38), berasal dari Kecamatan Pamenang, Merangin, Jambi, tak berkutik saat disikat Satresnarkoba Polres Merangin, Selasa (24/06/205).
Tertangkapnya kedua pelaku penyalah narkoba ini, diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis.
“Ya, Satresnarkoba Polres kembali berhasil mengungkap dua orang pelaku meranyalahguna narkoba di kawasan Kecamatan Pamenang.Yang satu kurir, satunya lagi seorang bandar,”ungkap AKP Rezi Darwis kemedia ini.
Rezi mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (28) pada Sabtu (21/06/2025) sekira pukul 23:30 Wib malam, tepatnya di dalam sebuah gubuk dikawasan Pamenang.
“Dari IR, kita berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah kaca pirex berisi narkotika sabu dengan berat bruto 2,689 gram, 1 (satu) buah kotak rokok bold hitam, 1 (satu) unit hand phone Samsung A03 warna Hitam dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) terbuat dari kaca,” tambah Rezi.
Kemudian hasil pemeriksaan, lanjut Rezi, tersangka (IR) mendapatklan barang haram tersebut dari rekannya berinisial (HA), yang sudah memperkerjakannya sebagai kurir kurang lebih 6 (enam) bulan dengan mendapatkan keuntungan berupa uang rokok serta gratis menggunakan narkotika.
Berdasarkan keterangan itu selanjutnya tim langsung memancing tersangka (HA) untuk datang kegubuk, tak tersangka HA (38) datang. Pada waktu itu juga dia diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,49 gram, 2 (dua) butir pil ekstasi, 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna biru tua, uang tunai senilai Rp.238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), 1(satu) unit sepeda motor Yamaha WR155, 1 (satu) Pax plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) terbuat dari kaca, 1 (satu) buah plastik kosong, 3 (Tiga) buah Kaca Pirex, 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang kosong dan 1 (satu) buah tas hitam,”tutur Rezi.
”tersangka (HA) ini berhasil kita tangkap setelah kita meminta tersangka (IR) untuk menghubungi yang bersangkutan melalui telpon, dengan alasan untuk kembali membeli narkotika jenis sabu dan pada saat tersangka datang kegubuk kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Merangin,” sebut Kasat.
Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, kuga membenatkan penangkapan tersebut. Katanya, sebelum penangkapan terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba dan kurir barang haram tersebut.
“Penangkapan ini berhasil karena dukungan dari masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu dilingkungannya, kemudian kami mendalami informasi tersebut sejak tanggal 16 juni kemarin, hingga kemudian kurir dan tersangka berhasil kita amankan,” terang Ruly.
Dari keterangan tersangka (HA) bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr (JN) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) kantong seharga Rp.21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah) dan baru di bayarkan tersangka senilai Rp.18.000.000.- (delapan belas juta rupiah), sedangkan kekurangan pembayaran akan dilunasi setelah sabu habis terjual.
“Tersangka (HA) dan (IR) ini merupakan pemain lama yang sangat lihai sehingga sulit untuk ditangkap, karena dalam menjalankan bisnis haramnya tersangka menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan jaringan di bawahnya, sementara itu untuk tersangka (JN) saat ini anggota masih melakukan lidik dilapangan mudah-mudahan juga berhasil kita amankan,” Tambah Ruly.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan atau pidana mati.
Reporter/Idon Sesra













