JurnOne.com, JAMBI – Pjs. Gubernur Jambi, Sudirman, menyambut baik kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Perusahaan HANHA Industry berasal dari Korea Selatan.
Kendati begitu, Sudirman akan terus mempelajari kerjasama ini agar sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sudirman saat memimpin Rapat Pembahasan Perjanjian kerjasama Hanha Industry dan Pemerintah Provinsi Jambi, Jum’at (04/10/2024), bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Jambi.
Tampak hadir dalam rapat ini Prof. Johannes sebagai perwakilan dari pihak Perusahaan Hanha, perwakilan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi Muhammad Daud, pihak dari Pemerintah Kota Jambi dan OPD terkait lainnya dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta para tamu undangan lainnya.
“Saya tentunya sangat menyambut baik kerjasama ini tetapi kita membutuhkan pembicaraan secara khusus. Saya sangat mendukung jika Danau Sipin menjadi bersih sekaligus juga menjadi destinasi wisata air. Tapi saya ingin duduk dulu bersama tidak hanya dari sisi teknis, saya ingin duduk dulu bersama untuk berbicara dari segi regulasi,” sebut Pjs Gubernur Sudirman.
Dijelaskan Sudirman, hal kedua yang harus menjadi perhatian yaitu bahwa Danau Sipin ini paling tidak ada tiga pemerintahan yang memiliki kewenangan, yaitu ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kota.
“Pemerintah pusat hari ini bisa diwakili oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, dan ada juga pemerintah kota, tetapi jangan lupa di Danau Sipin juga ada masyarakat. Ini artinya bahwa masyarakat harus diajak duduk bersama juga,”jelasnya Sudirman.
“Saya bicara tentang adanya regulasi dan teknis dan sisi dari objek ada keterlibatan pemerintah pusat, Provinsi, Pemerintah Kota termasuk didalamnya dan ada juga masyarakat, ketiga perlu didalami ini sifatnya diinvestasikan atau langsung kerja sama, jika kerjasama harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, karena sebaik apapun niat baik itu ketika sudah berproses hukum dan salah itu maka akan sangat beresiko. Makanya kehati-hatian menjadi penting dan regulasi perlu dikedepankan,” pungkas Sudirman.
Sementara itu, Prof. Johannes sebagai perwakilan dari Perusahaan Hanha dalam pemaparannya mengatakan bahwa tujuan dari kerjasama ini adalah untuk membersihkan, memulihkan dan mengembangkan Danau Sipin melalui langkah-langkah yang direncakan secara bertahap, guna mendukung pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan didaerah Jambi.
“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pencegahan pencemaran dan banjir, pembersihan Danau Sipin, serta pemasangan pencahayaan disekitar danau untuk meningkatkan minat masyarakat dan mempersiapkan area tersebut sebagai destinasi wisata,” tutur Prof. Johannes.
Sedangkan Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Sumatera VI Jambi Muhammad Daud menyatakan bahwa BWS pada prinsipnya menyambut baik terhadap niat baik ataupun kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk membangun ataupun untuk perbaikan, namun memang ada beberapa hal yang harus didiskusikan.
“Pertama kerjasama ini dilakukan dengan pihak industri asing yaitu Korea Selatan dan yang harus dilakukan adalah bagaimana regulasinya, apakah di Depdagri ataukah memang kewenangannya pemerintah Provinsi, kemudian dari sisi teknis kami tangkap, yang dibacakan oleh Professor dimana intinya ada kegiatan konstruksi yang akan dilakukan di Danau Sipin dan ini kewenangannya bukan di Daerah tetapi di Jakarta, perlu diketahui dan dipelajari bentuk kerjasamanya baik secara regulasi dan teknis,” kata Daud.(*)
Sumber/Kominfo Provinsi Jambi