JurnalOne.com, NASIONAL – Kemenpan RB Abdullah Azwar Anas resmi menetapkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, merupakan aturan tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara atau ASN.
Dalam aturan tersebut, termaktub sejumlah kriteria yang wajib terpenuhi oleh para pelamar, khusus bagi PPPK di Indonesia.
Terdapat 10 kriteria yang wajib terpenuhi oleh para pelamar PPPK di Indonesia yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 itu.
Berikut adalah 10 kriteria yang wajib terpenuhi oleh pelamar PPPK berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN:
1. Warga negara Indonesia.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
2. Usia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum batas usia jabatan.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib berusia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
5. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
8. Sehat jasmani dan rohani.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib sehat jasmani dan rohani sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.
Pelamar PPPK tahun 2024 wajib memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Itulah 10 syarat yang harus terpenuhi oleh para pelamar PPPK di tahun 2024 seperti ditetapkan oleh Menpan RB dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.(*)
Sumber/Klik Pendidikan ID.