Gubernur Al Haris: Pemberian Remisi Ini Bentuk Kehadiran Negara Kepada Masyarakat

JurnalOne.com, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, memberikan Remisi Umum ke 176.984 orang Narapidana tepat di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024, di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu (17/08/2024) siang.

“Setiap tahunnya pada 17 Agustus, saya hadir bersama Forkopimda menyampaikan remisi kepada narapidana. Ini merupakan, bentuk negara hadir melindungi segenap warganya. Serta memberikan Reward kepada warga binaan telah menjalani masa tahanan. Remisi ini bagi mereka yang patuh, rajin mengikuti aturan dirutan, kembalilah ketengah masyarakat lebih baik lagi dan benar, sehingga kehidupannya lebih baik lagi dimasa depan,” ungkap Gubernur Al Harits.

Al Haris berharap, bagi para Narapidana mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” katanya.

Penyerahan Remisi Umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan dan Kepala Lapas Kelas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.

Sebelumnya Al Haris membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, bahwa Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke- 79 tahun ini bertepatan dengan 3 momen penting, yaitu Ibu Kota Nusantara, Pergantian Presiden dan menuju Indonesia Emas 2045.

“Hari ini merupakan momen penting karena Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan oleh karena itu patutlah kita berterima kasih dan mengenang jasa para pahlawan.Kemerdekaan ini adalah Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa yang patut disyukuri, tidak terkecuali bagi warga binaan yang hari ini juga menerima remisi,”kata Al Harits membaca naskah Menteri.

Dikatakannya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly.

Menteri mengucapkan selamat bagi seluruh warga binaan di lapas, yang menerima remisi dan pengurangan masa tahanan, serta berpesan agar semua warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam setiap tahapan kedepannya.

“Kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi umum, jadikan sebagai motivasi untuk hidup lebih baik lagi, “ujarnya.

Dikatakan Menteri bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan mengatakan, pemberian remisi umum kepada 3.636 Warga Binaan di provinsi Jambi pada hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, terdiri dari 3.610 narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 dan 26 narapidana yang mendapatkan remisi umum II.

“Para narapidana tersebar pada 11 lapas/rutan yang ada di provinsi Jambi, secara khusus jumlah anak binaan yang mendapat pengurangan sebanyak 30 orang, mendapatkan remisi I sebanyak 28 orang dan remisi II sebanyak 2 orang, “ucap Kakanwil. (*)

Sumber/Kominfo Provinsi Jambi