JurnalOne.com, MUARO JAMBI – Seorang pensiunan guru salah satu TK di Kabupaten Muara Jambi, Asniati (60), menjadi trending topik beberapa hari terakhir ini, Sabtu (06/07/2024).
Pasalnya, dia diminta BPKAD Muaro Jambi, agar mengembalikan uang gaji pensiun yang diterimanya selama kurun waktu dua tahun.
Asniati mendapat kabar itu, tentu kaget dan syok, sehingga menjadi menjadi sebuah topik berita hangat di media media Online di Provinsi Jambi.
Viral dalam berita itu, hingga terdengar ketelinga Gubernur Jambi Al Haris. Tak menunggu lama, mantan Bupati Merangin tersebut, lansung menemui Asniati di kediamannya, Jum’at (05/07/2024) pagi kemaren.
Kepada Asniati, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa dirinya akan membantu meluruskan permasalahan itu.
Dugaan Gubernur Al Haris, kisruh terjadi karena adanya ketidaksinkronan di sistem kepegawaian (Simpeg). Ia pun menjelaskan panjang lebar permasalahan ini.
“Ada miss administrasi di sini. Ketika pendataan dari manual ke aplikasi digital, ada istilah simpeg di dalam kepegawaian, biasanya terlacak di situ, kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat. Semua ada di situ,” ujar Gubernur Al Haris.
“Sistem Kita baru jalan. mungkin ada yang tidak pas sehingga beliau ini dianggap pensiun umur 58. Semestinya fungsional guru itu pensiun umur 60 tahun,” tambah Gubernur Al Haris.
“Data itulah yang membuat rancu. Tidak ada satu surat pun yang meminta beliau ataupun menahan gajinya. Ya artinya beliau merasa guru fungsional, ya seyogyanya pensiun umur 60 tahun, gitu kan,” lanjut Gubernur Al Haris.
“Benar beliau ini. Beliau mengajar, beliau digaji. Ketika orang bekerja, mengajar ada upah dia terima, ialah gaji tadi ya kan,” imbuh Gubernur Al Haris.
Bahkan, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa kebijakan BPKAD Muaro Jambi yang meminta pengembalian uang gaji Asniati dinilai kurang tepat.
Bagi Gubernur Al Haris, Asniati telah menunaikan tugasnya selaku pengajar yang tentunya mendapatkan hak gaji.
Selaku Gubernur yang juga pembina ASN di Provinsi Jambi, dirinya akan meluruskan dan menyelesaikan permasalahan ini.
Jika ujung-ujungnya Asniati harus mengembalikan uang gaji selama 2 tahun yang diterimanya, Gubernur Al Haris siap menanggung biaya tersebut.
“Kalaupun toh, secara administrasi keuangan nanti mesti dikembalikan, saya akan nanti yang akan mengembalikan uangnya,” tegas Gubernur Al Haris.
Menurut Gubernur Al Haris, guru harus di tempatkan pada posisi yang mulia. Tanpa guru semua orang tidak ada apa-apanya. Untuk itu semua pihak, kata Gubernur Al Haris, wajib memberikan perlindungan yang terbaik kepada guru-guru.
Disamping itu, Gubernur Al Haris juga memberikan himbauan kepada Bupati/Walikota, Kadisdik dan kepala BKD dalam memberikan pelayanan terhadap guru.
“Dan saya minta Kepada Bupati Walikota semua, semua kadis pendidikan di Jambi ini, semua kepala BKD tolong layani dengan baik pensiun-pensiun guru-guru kita semuanya,” pungkas Gubernur Al Haris.(*)
Sumber/Kominfo Provinsi Jambi