JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP)Kabupaten Merangin, dampingi Dinas Perhubungan, Dinas DKUKMPP, Kamtibmas, dan Babinsa menyapu bersih para Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di beberapa titik di sudut Kota Bangko, Rabu (26/06/2024).
Sedikitnya, ada enam tempat area yang ditertibkan. Diantaranya, Ruang Terbuka Hijau dikawasan Pasar Bawah. Selanjutnya, Tugu Pedang, Taman Pemuda, Taman Bujang Upik. Setelah itu, depan Kantor Pajak Pratama, terakhir didepan Kantor Perizinan.
“Penertiban ini, karena adanya laporan dari masyarakat. Bahwa para PKL telah mendirikan bangunan semi permanen untuk berjualan di Ruang Terbuka Hijau, nota benenya area terlarang membangun oleh Pemerintah Kabupaten Merangin,” ujar Plt Kasat Pol PP, Ote Sayuti kemedia ini.
Dilanjutkan Kasat, sejatinya Pemkab Merangin, tidak melarang bagi PKL menjajakan usahanya, tetapi jangan diarea terlarang.
“Seperti halnya di RTH, Masjid, Trotoar. Janganlah dijadikan tempat jualan. Bukan maksud melarang namun gunakan tempat tidak merugikan banyak orang, letakkan lah sesuatu pada tempatnya,” terang Ote Sayuti.
Untuk diketahui, guna menjaga kawasan terlarang itu, Pemkab sepakat mensiagakan delapan orang supaya tidak lagi dihuni PKL liar.(*)