JurnalOne.com, BANGKO – Pj Bupati Merangin, Mukti sangat mengapresiasi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meneken komitmen dalam mensukseskan keterbukaan informasi publik, sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, Selasa (20/02/2024).
Penandatanganan komitmen keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Auditorium rumah dinas bupati Merangin tersebut, dilakukan oleh 32 orang kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin.
Dikatakan Pj bupati, dalam era globalisasi saat ini informasi merupakan salah satu kebutuhan utama setiap individu. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap individu, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
‘’Informasi ini juga bagian penting dalam ketahanan nasional. Hak memperoleh infomasi merupakan hak asasi manusia,’’ujar Pj Bupati dibenarkan Kadis Kominfo Merangin M Arief dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi.
Sedangkan keterbukaan informasi publik lanjut H Mukti, merupakan ciri penting negara demokratis, yang menujunng tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bertatakelola baik dan pemerintahan yang berakhlak.
Kadis Kominfo Merangin M Arief menambahkan, tujuan acara itu untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, pelayanan umum terutama terkait dengan pelayanan informasi, sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
‘’Nantinya kita harapkan atas keterlibatan para kepala OPD ini, masyarakat dan stokeholder mendapat infomasi yang cepat dan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,’’terang M Arief dibenarkan Aning komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Selain itu sambung M Arief, dengan dukungan para kepala OPD ini nantinya tidak berat dan tidak menyulitkan bagi Pj bupati untuk meningkatkan penilaian pada monev berikutnya, dari Kabupaten Merangin yang cukup informatif menjadi menuju informatif.
Terpisah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi menegaskan, keterbukaan infomasi itu bukan hanya di Dinas Kominfo yang bertanggungjawab, tapi informasi itu juga berada di setiap OPD sesuai dengan bidangnya.
‘’Semua OPD itu bertanggungjawab terhadap pemberian informasi kepada publik yang secara berkala diberikan per-enam bulan sekali. Paling banyak mencapai 80 persen yang disengketakan tentang pengadaan barang dan jasa,’’terang Ahmad Taufik Helmi.
Tampak hadir pada acara tersebut, Asisten I Setda Merangin M Sayoeti, para komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, para pejabat dan pegawai di jajaran Dinas Kominfo Merangin.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Kominfo Merangin