Jurnalone.com, BANGKO – Polres Kabupaten Meragin, mengelar konfresi pers, mengungkap kasus, serta Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan beberapa bulan, pada akhir tahun 2022, Rabu, (28/12/2022).
Sedikitnya, 30 pucuk senjata api rakitan berhasil diamankan. Selain itu, ratusan botol minuman keras berbagai merk, serta peralatan judi dengan jenis dadu guncang turut juga digelandang sebagai Barang Bukti (BB).
“Sepanjang beberpa bulan akhir tahun 2022 ini, kami telah berhasil ungkap kasus beserta BB, diantarannya sedikitnya 30 sejata api rakitan, miras dengan beberapa merk, dan judi dadu guncang,” kata Kapolres AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat rilis Pers waktu hendak pemusnahan sejumlah BB di halaman Mapolres.
Kapolres mengatakan, untuk sejata rakitan semuanya akan dimusnahkan di Mapolda Jambi. Dipolres ini hanya BB lainya, seperti miras dari berbagai merk dan BB lainnya.
“Senpi rakitan dimusnahkan di Mapolda. Sedangkan yang dimusnakan depan Mapolres hanya BB Miras sebanyak 470 botol terdiri dari berbagai merk mengunakan alat berat dengan cara digiling,” tambah Polres.
Pemusnahan ini, sebut Kapolres guna agar Kabupaten Merangin kondusif, dan bebas dari praktek Penyakit Masyarakat (Pekat). Terlebih saat ini masih suana Natal dan Tahun Baru,(Nataru).
“Tujuan kita tak lain dan tak bukan agar Merangin aman. Apa lagi saat ini masih suasana tahun baru,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres













