Bupati M. Syukur Perpanjang Kerjasama Dengan Kejari Merangin Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

JurnalOne.com, BANGKO – Bupati Merangin M. Syukur memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Merangin ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dilaksanakan diruang Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB malam tadi.

Hadir pada acara itu, Wabup A. Khafidh, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmaneli, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Zulhifni serta para pejabat eselon II di lingkup Pemkab Merangin.

Bupati M. Syukur menuturkan, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penyelesaian masalah hukum, melainkan sebagai upaya pencegahan sejak dini.

“Kerja sama ini akan semakin memperkuat budaya kerja yang mengedepankan kepatuhan hukum, kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap kebijakan serta pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujar Bupati M. Syukur.

Bupati juga menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah, para camat, hingga kepala desa untuk bersikap proaktif dan mengoptimalkan kerja sama ini dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Bupati M. Syukur.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmaneli, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat sinergi demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihak Kejari siap memberikan pengawalan penuh bagi jalannya roda pemerintahan di Merangin.

“MoU ini adalah ibarat pintu yang telah sama-sama kita buka untuk masuk ke dalam kerja sama di bidang Datun. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Merangin sebagai Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Merangin,” pungkasnya. (*)