JurnalOne.com, SAROLANGUN – RS (43) dari Desa Bukit Peranginan dan IP (35) asal Desa Gurun Tuo, Kecamatan Mandi Angin, tak berkutik ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (12/02/2026).
Penangkapan keduanya tepatnya pada hari Selasa (10/2/2026) pukul 18.00 WIB, lusa kemaren. Dari tangan keduanya aparat berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sedikitnya 118 klip plastik bening diduga berisi ekstasi seberat 50,76 gram.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P. Sitanggang, membenarkan tersebut. Kedua pelaku saat ini sudah diamanakan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita berhasil menangkap sepasang diduga pelaku pengedar narkoba,” ungkap Kasat.
Dikatakan Ojak, awal penangkapan pihaknya memberhentikan mobil SIGRA warna hitam dengan nomor polisi BH 1393 SF dicurigai melaju dari Simpang Piko Desa Semaran, hendak menuju Desa Lubuk Napal.
“Setelah dihentikan, anggota kita melakukan pemeriksaan, ternyata dalam Dasbor depan terdapat 118 klip plastik bening diduga berisi Ekstasi dengan berat bruto 50,76 gram,1 asoy hitam, 4 klip plastik bening tambahan, 1 gulungan tisu, 2 unit HP OPPO,” tambah Kasat.
Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Lalu tak menunggu lama, keduanya lansung dibawa ke Mapolres Sarolangun.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peraturan hukum terkait KUHP dan penyesuaian pidana,”tutur Kasat.
Mewakili Polres Sarolangun, Kasat menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(*)













