JurnalOne.com, TEBO- Dua pelaku pengedar sabu berinisial ZI (39), dan PPK (29) warga Kecamatan Tebo Ilir, yang kerap beraksi di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo,Jumat (07/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Keduanya ditangkap, diarea simpang MTsN 1 Tebo, tepatnya dekat TPU Purwodadi, karena kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dari kedua pelaku, polisi juga menyita sedikitnya satu paket besar sabu (berat bruto 104,02 gram) dibungkus lakban cokelat. Selain itu, Plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, mengatakan penangkapan tersebut, berdasarkan laporan masyarakat. Setelah pul baket, tim lansung mengidentifikasi kedua pelaku, tanpa perlawanan akhirnya keduanya berhasil diamankan.
Kemudian hal ini juga bentuk menegaskan komitmen Polres Tebo memberantas peredaran gelap narkotika.
“Berdasarkan laporan masyarakat tim kita mengamankan dua orang pelaku diduga penyalah narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku BB yang kami amankan cukup signifikan, lebih dari satu ons sabu. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,”ungkap Kasatnarkoba Poltes Tebo AKP Jeki kemedia ini.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus kedua pelaku tersrbut, guna dan mencari lebih dalam darimana asal usul batang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau bandar besar di balik kedua pelaku ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,”himbau Kasat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, terang Kasat, kedua tersangka dan Barang Bukti sudah diamanakan dimapolres Tebo guna proses penyedikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” singkat Kasat.(*)













