Balas Dendam, Ibnu Hisyam Nekat Tikam Nabil di Atas Motor

JurnalOne.com, BANGKO – Seorang pemuda Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Merangin, Jambi, Ibnu Hisyam (22), terpaksa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Merangin, Senen (03/11/2025).

Ibnu Hisyam ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Nabil Alfaruk (16) mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan.

Terungkapnya kasus penganiyaan ini diungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmasya Efendi, melakui Kasat Reskrim IPTU Eka Putra Yulisman Koto.Katanya pelaku saat ini sudah ditahan.

“Benar, Jum’at (31/10/2025) sekira pukul 16:30 WIB lalu kita mengaman seorang pelaku  atas kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi diwilayah hukum Polres Merangin. Awalnya melakukan perlawanan, tak lama kemudian anggota kita berhasil mengamankan saat itu sedang melintas dijalan Desa Air Batu,” ungkap Kasat IPTU Eka Putra.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sajam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri,” tambah Kasat.

Menurut Kasat, Peristiwa penusukan berdarah itu, terjadi pada hari Minggu (26/10/2025) sekira pukul 01:00 WIB, dimana saat itu korban bersama rekannya Yohan dan Davi mengendarai sepeda motor menuju Desa Air Batu.

“Naas bagi korban, sesampainya kdidaerah simpang Teluk Wang Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, korban dan rekannya diikuti seseorang tidak dikenal mendekat, lalu menusuk mengunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa pisau pada bagian pinggang sebelah kanan,” terang Kasat.

Tertangkapnya pelaku penganiayaan ini juga dibenarkan Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. Dikatakan Ruly motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban karena  balas dendam.

”Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif dari tersangka melakukan penganiayaan karena ingin balas dendam, namun demikian saat ini penyidik masih mendalami keterangan baik dari para saksi-saksi, tersangka maupun korban,” ungkap Ruly.

Ruly menambahkan, akibat bahwa akibat peristiwa tersebut korban sempat mendapat perawatan serius RS Kolonel Abunjani Bangko, sedangkan  tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman paling lama dua belas tahun penjara,”jelasnya.(*)

Reporter/Idon Sesra