JurnalOne.com, BANGKO – Surat Keterangan Cacataan Kepolisian (SKCK), tidak mesti menjadikan kendala pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), bagi honorer yang terjaring PPPK paruh waktu, Kamis (18/09/2025).
Hal ini sebagaimana dikatakan Kabid Kepegawaian BKSDM -D Kabupaten Merangin, Affan Febriadi saat ditemui diruang kerjanya.
“Meski SCKCK merupakan syarat mengumpload RDH, tapi itu jangan dijadikan kendala,”ungkap Affan Febriadi.
Dikatakan Affan, dalam pengisian RDH isilah yang bisa diisi lebih dulu. Pengisian SKCK nya isi aja dari angka nol dulu, hal itu tidak menjadi masalah.
“Pengisian SKCK itu, bisa di isi 0 terlebih dahulu dan langsung di lanjutkan ke pengisian dokumen, itu tidak jadi masalah, untuk perbaikan bisa di laksanakan pada masa pengusulan NIP”tambah Affan.
Bagi PPPK paruh waktu, lanjut Affan, isilah DRH sesuai dengan jadwal, dan diharapkan jangan melakukan summit saat hari terakhir.
“Takutnya nanti terkendala masalah jaringan. Silahkan summit mulai secepatnya, tidak perlu menunggu SKCK selesai terlebih dahulu”sebut Affan.(*)
Reporter/ Riko Syaputra













