Tiga Residivis Curanmor Asal Musirawas Sumsel di Tangkap Polisi

JurnalOne.com, BANGKO – Tim batax Satreskrim Polres Merangin menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor -red), sekaligus menadahnya, Jum’at (29/8/2025) dini hari lusa kemaren.

Ketiganya pelaku itu yakni H (49), A (28), dan S (32 yang merupakan warga dari Musi Rawas. Dan dua diantaranya  diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“Berkat kerja keras anggota dilapangan, kita berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Desa Bukit Beringin Kecamatan Bangko, Barat. Tiga orang tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti R2,” tegas Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmasyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.

Dikatakan Ruly, menangkapan tiga pelaku ini dimulaii Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat  itu seorang warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, kehilangan sepeda motor yang diparkir di dekat rumahnya.

“Korban baru menyadari kalau kendaraannya raib setelah memastikan tidak digunakan oleh keponakannya. Atas kejadian korban melapotkan hal ini ke Kepala Desa dan dilanjutkan ke Polres Merangin dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mencurigakan,” tambah Ruly.

Selanjutnya, kata Ruly, menindak lanjuti laporan itu tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku di wilayah Pamenang. Setelah dilakukan pembuntutan, H dan A akhirnya berhasil diamankan.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF dan Supra Fit di dua lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S, yang berperan sebagai penadah berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” papar Ruly.

Ruly menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 7 TKP di wilayah Hukum Polres Merangin.

“Tersangka yang kita amankan saat ini sudah 7 kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Merangin. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka terkait kemungkinan adanya TKP lain dan termasuk jaringannya,” tutup Ruly.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, S.H. menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan pemain lama.

“H adalah residivis kasus curanmor tahun 2021, sementara S pernah diproses dalam kasus penadahan pada 2022. Mereka ini setelah bebas kembali berulah, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Merangin juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kotak handphone dan sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, H dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal emlat tahun penjara.

Polres Merangin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin agar lebih waspada dan tidak segan melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. (*)

Repoter/Idon Sesra