Sedang Asik Gondol Buah Sawit, Spesialis Pencuri Asal Pamenang Kepergok Pemilik Kebun

JurnalOne.com, BANGKO – Akal bulus H (35), pria asal Kelurahan Pamenang, Merangin Jambi, selesai sudah setelah kepergok pemilik kebun saat sedang beraksi menggondol buah sawit berlokasi di Desa Kenalip, Kelurahan Pamenang, Merangin, Jambi.

Bahkan lelaki baruh baya itu, nyaris menjadi bulan-bulanan bagi warga yang kesal.

“Kita mengaman seorang pelaku spesialis pencuri buah sawit di Dusun Kenalip, Pamenang, Merangin, Jambi, lengkap bersama Barang Bukti,”ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubdi Humas AIPTU Ruly.

Menurut Ruly, hal itu terjadi pada hari Sabtu (26/07/2025) sekira pkl 08.00 WIB, saat itu Sobran (38) dan rekannya Fahmi dan korban pergi kekebun kelapa sawit berlokasi di Dusun Kenalip.

“Sesampainya, korban melihat buah kelapa sawit siap panen hilang. Kemudian, satu unit CCTV merk G-LENZ warna hitam terpasang guna memantau situasi dikebun juga raib,” tambah Ruly.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Ruly,  korban kemudian mengajak beberapa orang rekanya untuk melakukan pengintaian. Sekira pukul 14.00 WIB korban melihat tersangka memasuki kebun miliknya dan langsung mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan introgasi tersangka mengaku telah mengambil buah kelapa sawit dan CCTV.Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pamenang untuk ditindak lanjuti,” ungkap Ruly, pada Senin (11/08/2025).

Kata Ruly, aksi tersangka memang sudah meresahkan warga sekitar lantaran buah kelapa sawit milik masyarakat sekitar sering dicuri dan merugikan para petani sawit di Desa Kenalip.

”Prilaku tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat, karena berdasarkan keterangkan korban bahwa buah kelapa sawit dikebun miliknya dan milik warga sekitar sudah sering hilang, makanya korban berinisiatif memasang CCTV memantau situasi dikebun.Tersangka berhasil diamankan, warga juga tersulut emosi berhasil diredam dan langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pamenang,”terang Ruly.

Saat diamankan, tutur Ruly, pihaknya kuga menyita barang bukti berupa 1 buah Dodos,  70 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.020 kg, 1 lembar bukti timbangan buah kelapa sawit dengan berat 1.020 kg, 1 unit CCTV merk G.LENZ warna hitam, 1 unit SPM R2 Honda Beat tanpa nomor polisi dan akibat peritiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter/Idon Sesra