Setelah Setahun Buron, Spesialis Bongkar Rumah Kerap Beraksi di Kecamatan Tabir Setahun Lalu Berhasil Ditangkap

JurnalOne.com, BANGKO – Sepesialis pembobol rumah kerap beraksi di Kecamatan Tabir, Merangin, Jambi, Sabtu (14/09/2024) sekira pukul 04.00 WIB, setahun lalu, tak berkutik saat ditangkap tim Reserse Polres Merangin.

Menurut keterangan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, melalui Kasubsi Humas Polres AIPTU Ruly mengakatan kasus ini bermula  satu tahun lalu dimana saat itu korban atas nama Sdr Nur Laila bangun dari tidur, dan mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka serta Handphone miliknya sudah tidak ada lagi.

Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Tepatnya hari selasa (29/07/2025) sekira pukul 17.00 Wib, tersangka Is (28) berhasil diamakan Reskrim Polres Merangin.

“Tersangka ini pada saat akan diamankan berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun kemudian tersangka berhasil kita amankan.,”ungkap  Ruly, Kamis (31/7/2025) kemedia ini.

Dalam catatan kepolisian, tersangka IS alias KONDOR ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dimana salah satunya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba.

“Benar, tersangka IS Alias KONDOR merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba, yang mana pada saat itu Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”,tambah Ruly.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa HP hasil dari pencurian tersebut dijual oleh tersangka yang kemudian uang hasil penjualan HP digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dan membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka secara instensif terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang ada diwilayah hukum Polres Merangin.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Reporter/Idon Sesra